Rabu, 21 Juli 2010

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.

Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.


Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:
a.Hak cipta (copyright)
b.Paten (patent)
c.Merk dagang (trademark)
d.Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Hak kekayan intelektual
(HKI)
Terus terang saya sangat sedih melihat pemahaman masyarakat atas HKI yang masih rendah, terutama masyarakat pers. Padahal, melalui mereka lah kita dapat berharap sosialisasi HKI ke masyarakat awam akan lebih berhasil. Sayangnya, pemahaman mereka (insan pers) akan HKI saat ini masih memprihatinkan. Sebagai contoh, sudah berulang kali harian KONTAN menulis berita HKI dengan salah kaprah. Mengapa saya selalu memberikan contoh Harian KONTAN?. Simpel saja, karena KONTAN merupakan satu-satunya koran yang saya langgan dan saya baca setiap harinya. Contoh berita terbaru bisa dibaca pada KONTAN edisi hari ini tanggal 1 Juli 2008 pada hal. 2 dengan judul "Pengusaha Kecil Mengeluh Sulitnya Mengurus Hak Paten".

Kalau Anda sempat baca, isinya sebenarnya mengenai keluhan para pengusaha kecil dalam mendaftarkan MEREK, HAK CIPTA dan (mungkin) DISAIN INDUSTRI. Namun karena wartawannya tidak begitu paham mengenai perbedaan antara berbagai rezim HKI tersebut, maka ia mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Contohnya kalimat: "Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan". Hah??? merek dipatenkan???

Contoh di atas mengisyaratkan betapa insan pers masih belum paham benar mengenai dasar-dasar HKI. Karena itu, saya rasa pihak-pihak terkait, terutama Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, perlu untuk mensosialisasikan HKI khusus untuk para insan pers. Dalam materinya, beri contoh-contoh berita HKI yang telah mereka tulis yang infonya menyesatkan dan diskusikan kesalahan-kesalahannya. Dengan demikian di masa mendatang kita bisa berharap mereka menulis berita HKI dengan lebih baik dan tidak menyesatkan.

1 komentar:

  1. furqon, akuizin neruske artikelmu yo??

    -ahmi-

    wild-ahmi.blogspot.com

    BalasHapus